Foto/Net   

nusakini.com - Ketua Umum Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Assihiddiqie menyampaikan, pemerintah tidak usah ragu menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keppres ini dinilai ampuh menghentikan perdebatan dan juga dianggap lebih adil bagi HTI.

"Sudah bubarin saja (HTI) dengan keppres. Bismillah. Kalau ada kontroversi, silakan dibawa ke pengadilan," ujarnya, di Jakarta, Rabu (17/5/2017)

Menurutnya, pembubaran HTI bisa langsung dilaksanakan setelah keppres diterbitkan meskipun belum ada keputusan mengikat dari pengadilan. Pesannya satu, melalui keppres sikap tegas pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang menolak Pancasila akan terlihat dengan tetap menempuh jalur hukum.

"Sebelum putusan pengadilan mengikat, keputusan presiden sudah harus dilaksanakan dulu. Kita harus tegas, siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan sikap tegas pemerintah harus muncul dalam menghadapi persoalan ideologi bangsa. Ketika terdapat masyarakat yang menolak kesepakatan seluruh bangsa Indonesia, harus ditindak dengan tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

"Nah, ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat. Kita harus tegas," katanya.

Dia menjelaskan kebebasan yang menjadi hak warga negara didasarkan pada kesepakatan bersama, tidak boleh melanggar aturan yang sudah menjadi konsensus nasional.

"Ada yang setuju atau enggak setuju soal kedua. Cukup dibubarkan dengan keppres. Perppu tidak menyelesaikan masalah. Yang kita perlukan keputusan untuk membubarkan. Bismillah kita dukung," pungkasnya. (b/mk)